on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Also known as: PERPRES 13/2022 · PERPRES No. 13 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.