For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Bangbayan Menjadi Desa Bangbayan dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2005Publication Date:4 Mei 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Desa Bangbayan Menjadi Desa Bangbayan dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 Mei 2005
Publication Date04 Mei 2006
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Bangbayang Kecamatan Tegalbuleud Nomor: 140/185/IX/2005 Tahun 2005, tentang Pemecahan Desa Bangbayang menjadi Desa Bangbayang Dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Bangbayang di Kecamatan Tegalbuleud menjadi dua desa, yaitu Desa Bangbayang dan Desa Sirnamekar. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik, dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemecahan ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Bangbayang dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dua desa baru, penentuan batas wilayah masing-masing desa, serta pembagian wilayah administrasi (Dusun) dan pusat pemerintahan desa. Desa Bangbayang memiliki luas wilayah ± 1.500 Ha dan Desa Sirnamekar memiliki luas wilayah ± 1.000 Ha, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Masing-masing desa terbagi ke dalam tiga dusun, dengan pusat pemerintahan desa yang telah ditetapkan.

Sumber pendapatan desa diatur dalam Pasal 12, meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, sumbangan pihak ketiga, dan pendapatan lain yang sah. Kekayaan desa sebelum pemecahan dibagi antara kedua desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa setelah pemecahan. Kepala Desa Bangbayang tetap menjabat sampai akhir masa jabatannya. Untuk Desa Sirnamekar, BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati, dan selanjutnya menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif.

(-)

(-)