on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Also known as: Peraturan OJK 19/2025 · Peraturan OJK No. 19 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Latar belakangnya adalah peran penting UMKM dalam perekonomian nasional dan perlunya dukungan dari sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
POJK ini mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui pengelolaan data, penyusunan kebijakan, pemberian rekomendasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kemudahan akses pembiayaan dapat dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus, percepatan proses bisnis, dan penetapan biaya yang wajar.
Bank dan LKNB wajib menetapkan tata kelola yang jelas, termasuk tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Mereka juga wajib memiliki unit atau fungsi yang menangani pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM. Manajemen risiko harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank dan LKNB wajib menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis mereka.
POJK ini juga mengatur bentuk kemudahan akses pembiayaan, seperti penerapan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Bank dan LKNB dapat menetapkan kebijakan khusus, menyusun skema khusus, mempercepat proses bisnis, dan menetapkan biaya yang wajar. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia juga diatur untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM. Kemitraan dengan pihak lain, seperti perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi, juga diperbolehkan.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital pembiayaan UMKM juga diatur dalam POJK ini. Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang macet. Literasi keuangan dan pelindungan konsumen kepada pelaku UMKM juga menjadi perhatian dalam POJK ini.