For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 10/2016 · Perda Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:28 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. Kediri No 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date28 November 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait investasi pemerintah daerah, jenis penyertaan modal pemerintah daerah, sumber investasi pemerintah daerah, dan modal dasar investasi permanen pada BUMD dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penyertaan modal secara non kas dan merinci besaran modal dasar yang dibutuhkan untuk Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah, Perusahaan Daerah Perkebunan Margomulyo, Perusahaan Daerah Canda Birawa, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, beserta rincian penyetoran modal dasar tersebut dari tahun ke tahun. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 dan untuk melakukan penambahan jumlah investasi permanen agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)