For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 8/2015 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:7 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyelenggarakan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga perekonomian domestik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama melalui pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran, dengan tetap memperhatikan persoalan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas: Pembangunan ekonomi daerah berasaskan Pancasila, kepastian hukum, keadilan sosial, ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keseimbangan lingkungan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan pembangunan berkelanjutan.
  2. Tujuan: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, pendapatan daerah, daya saing daerah, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  3. Sasaran: Meningkatkan kontribusi sektor pada PDRB, optimalisasi manfaat sosial ekonomi proyek, transparansi informasi peluang usaha, kerjasama antar pemangku kepentingan, dan kontribusi sektor swasta dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
  4. Pemberdayaan Muatan Lokal: Penggunaan produksi daerah diutamakan jika memenuhi syarat. Pengadaan jasa wajib mengutamakan Perusahaan Lokal, BUMD, BUMDes, dan Koperasi. Pemberdayaan tenaga kerja lokal diprioritaskan dengan proporsi tertentu untuk tenaga profesional, terlatih, dan kasar. Perusahaan wajib memberdayakan usaha kecil dan koperasi.
  5. Kewajiban Perusahaan: Mendirikan kantor perwakilan, koordinasi dengan pemerintah daerah, antisipasi dampak negatif, reklamasi lahan, memberikan informasi peluang usaha, pelatihan keterampilan kerja, menawarkan paket pekerjaan kepada kontraktor lokal, membantu peningkatan kapabilitas kontraktor lokal, dan menghormati adat istiadat setempat.

(-)

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan/atau Pasal 16 dapat diberikan sanksi administratif. 2. Penjatuhan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.