For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah

Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua 23/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2008Publication Date:22 Desember 2008
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
ThemeHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date23 Desember 2008
Publication Date22 Desember 2008
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan tanah yang bijaksana untuk kesejahteraan rakyat, serta adanya permasalahan terkait pemanfaatan hak ulayat yang menimbulkan penurunan kualitas lingkungan dan konflik.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengakuan Hak Ulayat: Pemerintah Daerah mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah berdasarkan hasil penelitian.
  2. Panitia Peneliti: Dibentuk panitia peneliti oleh Bupati/Walikota atau Gubernur (jika lintas kabupaten/kota) yang terdiri dari pakar hukum adat, lembaga adat, LSM, pejabat BPN, pejabat bagian hukum, instansi kehutanan, pertambangan, dan instansi terkait lainnya.
  3. Tugas Panitia Peneliti: Melakukan penelitian mengenai tatanan hukum adat, tata cara pengaturan, penguasaan, penggunaan hak ulayat, penguasa adat yang berwenang, dan batas-batas wilayah hak ulayat.
  4. Penetapan Hak Ulayat: Berdasarkan laporan penelitian, Bupati/Walikota atau Gubernur menetapkan ada atau tidak adanya hak ulayat dengan keputusan. Jika ada, dicantumkan nama asli hak ulayat dan penguasa adat yang berwenang.
  5. Pengelolaan Hak Ulayat: Masyarakat hukum adat berwenang mengelola hak ulayat sesuai hukum adat, bermusyawarah dengan pihak ketiga, dan menyerahkan sebagian/seluruh hak ulayat kepada warga. Pengelolaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelepasan Hak Ulayat: Jika hak ulayat dilepaskan, tanah menjadi dikuasai oleh Negara dan dapat diberikan hak atas tanah kepada pihak lain.
  7. Kewajiban Pemegang Hak Ulayat: Meningkatkan kesejahteraan warga, melepaskan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian, dan menjaga kelestarian lingkungan.
  8. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan menurut hukum adat, atau melalui pengadilan/di luar pengadilan.

(-)

(-)