on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024 tentang MASKOT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Maskot Daerah Kabupaten Bangli yang bertujuan untuk menanamkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Bunga Pucuk Bang, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, serta melestarikan lingkungan, nilai budaya, kearifan lokal, dan meningkatkan promosi kepariwisataan.
Maskot Daerah terdiri dari:
Makna dari masing-masing maskot adalah sebagai berikut:
Penggunaan Maskot Daerah meliputi penanaman Pohon Bunga Pucuk Bang di berbagai lokasi strategis, pementasan Tari Pucuk Bang pada hari-hari besar daerah, pemutaran Lagu Pucuk Bang pada acara-acara tertentu, dan penggunaan Logo Bunga Pucuk Bang pada kegiatan resmi daerah.
Pemerintah Daerah bersama masyarakat wajib mengembangkan dan melestarikan Maskot Daerah melalui kegiatan pembudidayaan, penelitian, perlombaan, festival, dan kegiatan lainnya.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam memajukan Maskot Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, lomba, dan kegiatan berkelanjutan.
Terdapat larangan untuk mengambil hasil karya atau plagiat desain dan motif Maskot Daerah tanpa izin, serta menggunakan Maskot Daerah dengan motif penghinaan.