For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024 tentang MASKOT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMASKOT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Maskot Daerah Kabupaten Bangli yang bertujuan untuk menanamkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Bunga Pucuk Bang, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, serta melestarikan lingkungan, nilai budaya, kearifan lokal, dan meningkatkan promosi kepariwisataan.

Maskot Daerah terdiri dari:

  1. Flora: Bunga Pucuk Bang (Hibiscus Rosa-Sinensis).
  2. Tari: Tari Pucuk Bang.
  3. Lagu: Lagu Pucuk Bang.
  4. Logo: Bunga Pucuk Bang sebagai pengganti huruf “A” pada kata “Bangli”.

Makna dari masing-masing maskot adalah sebagai berikut:

  • Bunga Pucuk Bang: Sifat keberanian, berjiwa besar, dan berlandaskan kesucian.
  • Tari Pucuk Bang: Melambangkan 9 penjuru mata angin dan kebesaran jagat raya.
  • Lagu Pucuk Bang: Simbol energi, kekuatan, keberanian, kewibawaan, keagungan, serta nilai-nilai filosofi masyarakat.
  • Logo Bunga Pucuk Bang: Ciri khas daerah dalam membangun daerah.

Penggunaan Maskot Daerah meliputi penanaman Pohon Bunga Pucuk Bang di berbagai lokasi strategis, pementasan Tari Pucuk Bang pada hari-hari besar daerah, pemutaran Lagu Pucuk Bang pada acara-acara tertentu, dan penggunaan Logo Bunga Pucuk Bang pada kegiatan resmi daerah.

Pemerintah Daerah bersama masyarakat wajib mengembangkan dan melestarikan Maskot Daerah melalui kegiatan pembudidayaan, penelitian, perlombaan, festival, dan kegiatan lainnya.

Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam memajukan Maskot Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, lomba, dan kegiatan berkelanjutan.

Terdapat larangan untuk mengambil hasil karya atau plagiat desain dan motif Maskot Daerah tanpa izin, serta menggunakan Maskot Daerah dengan motif penghinaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 akan ditindak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.