For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 6/2014 · Permenko Polhukam No. 6 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyusun Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. Ketentuan substansial mencakup prosedur pengajuan usulan Rencana Kerja, yang dimulai dari penyusunan oleh Unit Organisasi, penyampaian kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, penelitian oleh Sekretaris Kementerian, hingga proses penyusunan lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Organisasi. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif.

(-)

(-)