on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Segara Dan Kecamatan Gading Cempaka Di Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Also known as: PP 42/1982 · PP No. 42 Tahun 1982 · PP Nomor 42 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk. Oleh karena itu, dibentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru di Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu. Kecamatan Teluk Segara meliputi 17 kelurahan, sedangkan Kecamatan Gading Cempaka meliputi 21 kelurahan. Pusat pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berada di Kelurahan Jitra, sedangkan pusat pemerintahan Kecamatan Gading Cempaka berada di Kelurahan Padang Harapan. Setiap perubahan terkait kelurahan yang tidak mengubah batas wilayah kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah.