Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.011.571.513.402,66 dan belanja sebesar Rp. 1.053.798.680.924,30, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (42.227.167.521,64). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 160.101.129.106,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.499.557.768,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 153.601.571.338,91. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.282.824.295.059,28, kewajiban sebesar (Rp. 18.699.479.338,40), dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.264.124.815.720,88. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 159.677.915.444,91 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 111.423.452.118,27. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.