For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun

Also known as: PERPRES 69/2020 · PERPRES No. 69 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi serta kerja sama luar negeri Indonesia, khususnya di kawasan Afrika. Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamerun bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yaounde, Kamerun, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Wilayah akreditasi Kedutaan Besar ini mencakup Republik Kamerun, Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan diatur oleh Peraturan Menteri Luar Negeri. Biaya operasional Kedutaan Besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)