Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang bertujuan untuk memberikan pedoman umum mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Laporan:
- Laporan Kepala Desa, meliputi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).
- Laporan Keuangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
- LPPD Kepala Desa:
- LPPD Akhir Tahun Anggaran: Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- LPPD Akhir Masa Jabatan: Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
- LKPJ Kepala Desa:
- LKPJ Akhir Tahun Anggaran: Disampaikan kepada rakyat melalui BPD selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- LKPJ Akhir Masa Jabatan: Disampaikan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
- Ruang Lingkup Laporan:
- Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa.
- Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota.
- Tugas pembantuan.
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi Laporan:
- Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap LPPD.
- BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ.
- Informasi LPPD kepada Masyarakat: Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun melalui pengumuman resmi atau media setempat.
- Laporan Keuangan BPD: BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.