Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah selama 5 tahun, menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, program kewilayahan, serta rencana kerja indikatif. Sistematika RPJMD terdiri dari 10 bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, program dan kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi.