Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara bertujuan untuk mengatur penataan wilayah pertahanan guna mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari ancaman. Penataan ini meliputi penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian wilayah pertahanan. Wilayah pertahanan dapat mencakup ruang darat, laut, dan udara, serta melibatkan pangkalan militer, daerah latihan, dan instalasi militer. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan bagi pengembangan wilayah pertahanan. Pemanfaatan wilayah harus sesuai dengan rencana wilayah pertahanan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup.