For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 2/2023 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:9 Maret 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date09 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, serta sebagai wujud komitmen BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP melalui penguatan tata kelola PNBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), yaitu: - Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara. - Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi. - Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar. 2. Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis-jenis PNBP tersebut, termasuk persyaratan bagi pemohon (pelajar, mahasiswa, anggota LSM, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, aparatur sipil negara, kementerian/lembaga/pemerintah daerah) dan tata cara pengajuan permohonan. 3. Tarif Rp0,00 dapat dikenakan pada Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh, Jasa Penilaian Kompetensi, dan Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Klasikal/Tatap Muka dapat dikenakan tarif 30% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)