For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA

Also known as: Perda Kota Bontang 2/2022 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 September 2022Publication Date:19 September 2022
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date19 September 2022
Publication Date19 September 2022
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Kaltim Kaltara. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2001 dan berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) yang akan dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran (2022-2024).

Penambahan penyertaan modal ini akan dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PT. BPD Kaltim Kaltara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyertaan modal setiap tahun kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, PT. BPD Kaltim Kaltara diharapkan meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama kepada usaha mikro dengan suku bunga ringan, serta meningkatkan dan menumbuhkembangkan usaha mikro sebagai pelaku ekonomi kerakyatan.

Dividen dari penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke kas umum Daerah. Wali Kota melalui Inspektorat Daerah melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini. Pembiayaan untuk penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

(-)

(-)