For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2025

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 April 2020Publication Date:9 April 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2025
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date09 April 2020
Publication Date09 April 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB). Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai destinasi pariwisata terbaik di Provinsi Bengkulu dan salah satu tujuan wisata terpavorit secara nasional yang berbasis pada sumber daya alam dan budaya lokal untuk kesejahteraan masyarakat yang adil dan religius.

Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, pelestarian nilai dan keragaman budaya lokal, pengembangan destinasi pariwisata yang berdaya saing, pengembangan pasar pariwisata regional dan nasional, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata, peningkatan kualitas kepariwisataan yang adil dan merata, serta mendorong partisipasi pemangku kepentingan.

Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah adalah mendorong percepatan pembangunan aksesibilitas, prasarana, dan fasilitas destinasi pariwisata; membangun dan memperluas jaringan promosi pariwisata; mendorong pengembangan investasi dan kemitraan; mendorong dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat; mendorong percepatan pembangunan industri pariwisata; mengembangkan kelembagaan kepariwisataan; dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pariwisata.

Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, berkembangnya kawasan pariwisata, meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah, berkembangnya destinasi dan produk usaha wisata, meningkatnya investasi daerah, berkurangnya angka kemiskinan, dan meningkatnya usaha lokal dalam industri pariwisata.

Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata meliputi pembangunan perwilayahan pariwisata, pengembangan pusat pelayanan pariwisata, pembangunan jalur wisata tematik, pengembangan desa wisata tematik, pengembangan pariwisata pendidikan dan penelitian, pengembangan geowisata dan pariwisata petualangan, pengembangan pariwisata kreatif, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan aksesibilitas, pembangunan prasarana dan fasilitas umum, pengembangan masyarakat sadar wisata dan sadar lingkungan, pengembangan regulasi investasi, pengembangan insentif investasi, dan pengembangan promosi investasi terpadu.

Kebijakan pembangunan industri pariwisata meliputi pengembangan industri pariwisata yang menerapkan standar dan nilai budaya daerah, pengembangan industri pariwisata yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah, pengembangan kemitraan antara usaha pariwisata, dan pengembangan kemitraan dengan industri pariwisata regional dan nasional.

Kebijakan pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan media, pengembangan kemitraan pemasaran dengan kabupaten/kota sekitar, pengembangan citra pariwisata daerah, pengembangan pasar wisatawan nusantara, pengembangan pasar wisatawan mancanegara, dan pengembangan sistem evaluasi pemasaran pariwisata.

Kebijakan pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, pengembangan organisasi pariwisata berbasis usaha dan profesi, pengembangan lembaga pengelolaan pariwisata di desa, pengembangan sistem pengelolaan pariwisata, pengembangan kerangka regulasi, dan pengembangan kelembagaan pendidikan kepariwisataan.

(-)

(-)