Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (tidak termasuk BUMN dan BUMD) atau yang diatur lain dalam Peraturan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir tersebut.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pengguna tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 12,5%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Klaten. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim.
- Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah.