For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 13/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2008Publication Date:2 Desember 2008
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 Desember 2008
Publication Date02 Desember 2008
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana daerah. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah dari kegiatan usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin gangguan yang dipungut atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha tersebut, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha.

Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dengan indeks lokasi dan indeks gangguan. Indeks lokasi ditetapkan berbeda untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, serta perumahan, pemukiman, dan perkantoran. Indeks gangguan dibedakan menjadi gangguan berat, sedang, dan ringan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, transportasi, pengawasan, pengendalian, serta pembinaan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan luas.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.