For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Also known as: PMK 47/2026 · PMK No. 47 Tahun 2026 · PMK Nomor 47 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2026Publication Date:6 Juli 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juli 2026
Publication Date06 Juli 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum terkait pembentukan DAD serta mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perubahannya.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian kriteria pembentukan DAD dengan memberikan pengecualian bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, di samping daerah yang memiliki otonomi khusus. Selain itu, diatur mengenai tahapan penetapan DAD yang mencakup penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai DAD sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mempertegas mekanisme penganggaran penerimaan pembiayaan atas penarikan pokok DAD dalam APBD pada tahun anggaran berjalan atau berikutnya, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengembalikan penarikan pokok tersebut setelah kondisi darurat berakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)