on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Blora 11/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (6) huruf a angka 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung terkait ketinggian bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dituangkan dalam Pasal 30, yang sebelumnya mengalami kendala akibat inkonsistensi dalam perumusan substansi.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada ketentuan mengenai ketinggian bangunan gedung, khususnya pada bangunan gedung fungsi hunian di lokasi tepi sungai, waduk, embung, mata air yang memiliki ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai.