For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 2/2014 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2014 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
ThemeManfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT). MLT merupakan pengalihan dari aset Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang sebelumnya dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). MLT tidak dimaksudkan untuk memupuk keuntungan dan dikelola secara nirlaba. Penyaluran MLT dibagi menjadi dua, yaitu dana bergulir dan hibah, dengan alokasi minimal 70% untuk dana bergulir. Dana bergulir mencakup pinjaman perumahan, sarana transportasi, dan lainnya, sedangkan hibah mencakup bantuan kesehatan dan pendidikan. Pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

1. Mulai 1 Juli 2015, program MLT diintegrasikan ke dalam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, atau Jaminan Hari Tua dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

(-)