on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokam Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 92/2018 · Permendag No. 92 Tahun 2018 · Permendag Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Berdasarkan teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2018 sendiri, ketentuan masa berlaku HPE dinyatakan terbatas pada periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018 (Pasal 4). Setelah tanggal 30 September 2018, Peraturan Menteri ini tidak lagi berlaku secara normatif kecuali apabila ada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) baru atau pengaturan lanjutan yang ditetapkan.
Tanggal berakhir masa berlaku: 30 September 2018 (sesuai Pasal 4).
Peraturan ini efektif mulai 1 September 2018 (Pasal 7) dan secara material tidak berlaku setelah berakhirnya masa berlaku yang disebutkan di atas, kecuali untuk ketentuan transisi yang mengatur kelanjutan HPE sampai ditetapkannya HPE baru (Pasal 5).
Dicabut saat mulai berlaku: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku pada saat Permendag Nomor 92 Tahun 2018 mulai berlaku (Pasal 6).
Pengganti selanjutnya: Dokumen ini tidak menyebutkan nomor Peraturan Menteri yang menggantikan setelah 30 September 2018. Secara praktik administratif, HPE yang bersifat periodik biasanya digantikan oleh penetapan HPE berikutnya (mis. Peraturan Menteri berikut yang menetapkan HPE untuk bulan/periode selanjutnya). Tanpa data tambahan, tidak dapat dipastikan Peraturan Menteri mana yang secara formal menggantikan Nomor 92/2018.
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur HPE periode 1–30 September 2018 dan pada saat berlaku secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2018 (Pasal 6). Dalam teks tidak dicantumkan amandemen lain terhadap Nomor 92/2018 sebelum berakhirnya masa berlakunya.
Peraturan ini merujuk pada tata cara yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (sebagai dasar prosedural).
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017 mengenai tata cara penetapan HPE, yaitu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar agar perhitungan Bea Keluar dilakukan atas dasar acuan yang jelas dan terstandar.
Tujuan praktis: memberikan kepastian nilai sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sehingga kebijakan tarif keluar dapat diadministrasikan secara konsisten antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan pelaku usaha.
Kewajiban: HPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran harus digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 3). Penetapan HPE dilakukan dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis (Menimbang huruf b).
Hak/Prinsip Prosedural: mekanisme yang memberi peluang kepada instansi teknis dan pemangku kepentingan untuk mengajukan usulan tertulis dan melakukan koordinasi sebelum HPE ditetapkan; Menteri Perdagangan berwenang menetapkan HPE.
Peraturan ini bersifat periodik dan berjangka pendek—ditetapkan untuk periode 1 September 2018 sampai 30 September 2018. Oleh karena itu, berakhirnya masa berlaku pada 30 September 2018 menjadikan peraturan ini tidak berlaku lagi secara faktual setelah tanggal tersebut.
Teks peraturan tidak menyatakan pencabutan eksplisit oleh peraturan selanjutnya; yang terjadi adalah habisnya masa berlaku. Secara administratif, fungsi penetapan HPE dilanjutkan oleh penetapan HPE selanjutnya oleh Menteri Perdagangan (bentuk pengganti yang lazim adalah Peraturan Menteri atau lampiran terpisah yang mengatur HPE untuk periode berikutnya).
Kepastian administratif untuk periode 1–30 September 2018 tetap terjaga karena HPE jelas tercantum dalam Lampiran dan digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar pada periode itu.
Setelah berakhirnya masa berlaku, potensi dampak administratif: apabila HPE baru belum ditetapkan segera, dapat timbul ketidakpastian bagi eksportir terkait dasar penghitungan Bea Keluar — namun Pasal 5 mengantisipasi ini dengan menyatakan bahwa HPE yang tercantum dalam Lampiran tetap dapat dipakai sampai ditetapkannya HPE baru.
Dampak jangka panjang bersifat administratif dan kebijakan tarif: kebijakan Bea Keluar atas produk pertambangan tetap bergantung pada penetapan HPE selanjutnya oleh Menteri Perdagangan dan ketentuan Kementerian Keuangan.
Kelanjutan HPE lama: Pasal 5 menyatakan bahwa jika masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE baru. Ketentuan ini adalah mekanisme transisi utama.
Pencabutan peraturan sebelumnya: pada saat Permendag Nomor 92/2018 mulai berlaku, Permendag Nomor 79/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 6). Dengan demikian, terjadi pergantian antar peraturan HPE secara berturut‑turut sebelum peralihan ke periode berikutnya.
Transisi dilakukan melalui penetapan HPE baru oleh Menteri Perdagangan; selama HPE pengganti belum ditetapkan, lampiran Nomor 92/2018 tetap menjadi acuan (Pasal 5). Dalam praktik administratif, Kementerian Perdagangan bersama instansi teknis memberikan usulan dan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan HPE berikutnya.
Hak dan kewajiban yang terkait dengan penghitungan Bea Keluar untuk periode berjalan tetap mengacu pada HPE yang berlaku (baik HPE Nomor 92/2018 maupun HPE pengganti jika sudah ditetapkan). Exportir tetap wajib mengikuti tarif dan perhitungan Bea Keluar sesuai dengan HPE yang digunakan oleh Kementerian Keuangan.
Kewajiban pelaporan atau pembukuan terkait transaksi ekspor tetap berdasarkan peraturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Perkara administrasi, keberatan, atau banding yang timbul selama masa berlaku Nomor 92/2018 tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian, termasuk Peraturan Menteri ini dan peraturan kepabeanan (UU dan PMK terkait). Jika penyelesaian memerlukan acuan HPE, Pasal 5 memastikan bahwa HPE lampiran dapat dipakai sampai ada HPE baru.
Bila ada sengketa tentang perhitungan Bea Keluar yang terkait periode setelah masa berlaku, penyelesaian mengikuti peraturan pengganti dan prinsip hukum perdata/administratif yang relevan.
Peraturan Menteri Nomor 92/2018 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teksnya. Namun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan mengenai penetapan harga ekspor, pelaporan, atau pengelakan kewajiban Bea Keluar biasanya diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan keuangan (mis. Undang‑Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 dan peraturan pelaksana PMK tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya).
Dengan demikian, sanksi yang relevan secara historis mencakup sanksi administratif (denda, penundaan/penolakan pengeluaran barang), koreksi perhitungan Bea Keluar, serta sanksi pidana apabila terdapat unsur penipuan/pemalsuan sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang‑undangan lain.
Karena Peraturan Nomor 92/2018 bersifat periode dan tidak lagi berlaku setelah 30 September 2018, tidak ada sanksi baru yang dapat diberlakukan spesifik berdasarkan pasal‑pasal dalam Peraturan Menteri ini untuk periode setelah berakhirnya masa berlaku.
Namun, pemberian sanksi atas pelanggaran yang terjadi selama masa berlakunya peraturan tetap dapat diproses berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi pada waktu itu dan peraturan yang mengatur sanksi (termasuk UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait). Dengan kata lain, berakhirnya Permendag ini tidak menghapus atau membatalkan tindakan penegakan yang sah yang sudah berjalan atau keputusan yang sudah dijatuhkan menurut ketentuan yang berlaku saat itu.
Proses administratif atau peradilan atas sanksi yang timbul selama masa berlaku Nomor 92/2018 harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pada saat peristiwa. Jika peraturan pengganti mengatur hal yang relevan, penyesuaian teknis bisa dilakukan untuk menghitung ulang atau merekonsiliasi kewajiban fiskal sesuai aturan yang berlaku, tetapi mekanisme tersebut harus mengikuti prosedur banding/peninjauan yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan.
Catatan penutup: Analisis di atas disusun dengan menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2018 adalah peraturan periodik yang bersifat temporal (1–30 September 2018) dan oleh karenanya sekarang dinyatakan tidak berlaku (INACTIVE). Untuk konfirmasi apakah ada Peraturan Menteri berikutnya yang secara formal menggantikan atau menetapkan HPE untuk periode setelah 30 September 2018, diperlukan pemeriksaan basis data peraturan terbaru (Berita Negara, situs resmi Kementerian Perdagangan atau peraturan turunan Kementerian Keuangan).