For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 07/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2006Publication Date:7 Juli 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date14 Juli 2006
Publication Date07 Juli 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola aset daerah berupa alat berat agar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi sewa alat berat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Izin pemanfaatan, penggunaan, dan pemakaian alat berat milik daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pemanfaatan, penggunaan, dan pemakaian alat berat.
  3. Tata Cara Penggunaan: Penggunaan alat berat harus memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan memenuhi kesanggupan perjanjian sewa dan membayar retribusi.
  4. Perjanjian Sewa: Pemakaian alat berat dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak yang memuat hak dan kewajiban pemakai atau penyewa.
  5. Tarif Retribusi: Besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan standarisasi sewa alat berat di pasaran.
  6. Masa Sewa: Jangka waktu sewa ditetapkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa.
  7. Saat Terutang Retribusi: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus dan disetorkan ke kas daerah.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua izin dan kontrak sewa pemakaian alat berat milik daerah yang telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakukanya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 ayat (1), pasal 9 ayat (1) pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (limapuluh juta rupiah).