For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2023Publication Date:22 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date26 September 2023
Publication Date22 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 dengan perubahan nomenklatur, struktur, organisasi, dan tata kerja yang ada. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana strategis tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengawal tercapainya perencanaan dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

(-)