For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Also known as: Permenkumham 9/2013 · Permenkumham No. 9 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2013Publication Date:5 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 Maret 2013
Publication Date05 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran jaminan fidusia agar lebih mudah, cepat, murah, dan nyaman dengan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia, termasuk pendaftaran permohonan, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, dilakukan secara elektronik. Pemohon yang dapat melakukan pendaftaran adalah penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui kios pelayanan di seluruh kantor pendaftaran fidusia dan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

(-)

(-)