For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERIZINAN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERIZINAN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan perizinan perikanan. Jenis izin usaha perikanan yang diatur meliputi Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Izin Nelayan Andon (Nelayan Pendatang), dan Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan daerah wajib memiliki IUP, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang diberikan tanda pencatatan kegiatan.
  • Untuk memperoleh IUP, perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan dengan melampirkan rencana usaha, laporan keuangan dan pajak, NPWP, akta pendirian, data personalia perusahaan, pernyataan kesanggupan pungutan perikanan, UKL/UPL/AMDAL (bagi usaha pembudidaya ikan), dan rekomendasi dari pemerintah desa/kelurahan.
  • Perusahaan perikanan yang telah memperoleh IUP wajib memiliki SPI untuk setiap kapal yang dipergunakan untuk penangkapan ikan dan SIKPI untuk setiap kapal yang dipergunakan untuk pengangkutan ikan.
  • Nelayan Andon wajib memiliki izin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Selayar, kecuali yang menggunakan kapal berukuran sampai dengan 5 GT atau mesin berkekuatan tidak lebih dari 15 DK.
  • Perorangan atau perusahaan yang akan memasang rumpon wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait usaha perikanan, seperti penggunaan bahan dan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, pembudidayaan ikan di atas tanah selebar minimal 200 meter dari pantai dan 10 meter dari sungai, pemasangan alat tangkap ikan yang menetap pada alur lalu lintas pelayaran, dan penggunaan jenis trowl dan sejenisnya di semua jalur penangkapan.

1. Izin usaha perikanan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku dengan batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. IUP dapat dicabut apabila melakukan perluasan usaha tanpa izin, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, tidak melaksanakan ketentuan IUP, memindahtangankan IUP tanpa izin, atau tidak melakukan kegiatan usaha selama 1 tahun. 2. SPI dapat dicabut apabila perusahaan tidak melaksanakan ketentuan IUP atau SPI, menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan, tidak lagi menggunakan kapal yang dilengkapi SPI, IUP dicabut, atau perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan penyidikan yang berkekuatan hukum tetap. 3. SIKPI dapat dicabut apabila perusahaan tidak melaksanakan ketentuan SIKPI, menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan pengangkutan ikan, atau tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 1 tahun. 4. Izin Nelayan Andon dicabut atau ditolak kedatangannya apabila tidak mematuhi ketentuan perizinan. 5. Orang atau badan hukum yang memasang rumpon tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Yang tidak menyampaikan laporan pemanfaatan rumpon setiap 6 bulan akan dipanggil 3 kali, dan jika tidak ditindaklanjuti akan dikenakan sanksi pembongkaran rumpon.