For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tulung Agung Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I

Also known as: Keppres 116/1962 · Keppres No. 116 Tahun 1962 · Keppres Nomor 116 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tulung Agung Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tulungagung tentang pemungutan pajak pembangunan I. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung dalam sidangnya pada tanggal 26 September 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui surat tertanggal 13 Maret 1962. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, serta Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur.

(-)

(-)