For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 5/2022 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 1 Seri E Nomor 1). Peraturan pelaksanaan dari Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 1 Seri E Nomor 1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ngada, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait pemungutan pajak dan retribusi, serta pelaksanaan urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD. Selain itu, diatur pula pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

(-)

Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang atau yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.