For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 29/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2021Publication Date:28 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePeta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date04 Agustus 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peta Proses Bisnis ini adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta Proses Bisnis ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan ATR/BPN dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, penataan organisasi, penyusunan dan penyempurnaan uraian jabatan, serta penyusunan dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan. Peta Proses Bisnis terdiri dari level 0, level 1, level 2, dan level 3. Peta Proses Bisnis level 3 ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit eselon 1 Kementerian ATR/BPN, berpedoman pada Peta Proses Bisnis dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)