For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

Also known as: Keppres 33/2004 · Keppres No. 33 Tahun 2004 · Keppres Nomor 33 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 April 2004Publication Date:27 April 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Hakim Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 2004
Publication Date27 April 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pemberian tunjangan bagi Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim dan mendukung penegakan hukum.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat sebagai Hakim akan menerima tunjangan jabatan bulanan. Besaran tunjangan untuk Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)