Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.187.985.479.986,01 dan belanja daerah serta transfer sebesar Rp. 1.909.775.302.319,19, menghasilkan surplus sebesar Rp. 278.210.177.666,82. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 489.359.571.730,35 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.805.327.859,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 464.554.243.871,35. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo sebesar Rp. 742.764.421.538,17. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.391.773.253.297,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.096.894.513,23, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 6.379.676.358.783,95. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan surplus sebesar Rp. 306.782.659.526,06. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan kenaikan kas sebesar Rp. 742.770.327.352,94. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 6.379.676.358.783,95.