For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.224.985.184.518,12 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 9.591.235.184.518,12. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.562.560.000.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 10.128.810.000.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 537.574.815.481,88). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 537.574.815.481,88. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari Pajak Daerah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)