Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.224.985.184.518,12 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 9.591.235.184.518,12. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.562.560.000.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 10.128.810.000.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 537.574.815.481,88). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 537.574.815.481,88.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari Pajak Daerah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.