Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Objek retribusi ini dikecualikan untuk penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli hasil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Pelelangan Ikan, Rumah Potong Hewan, Pelayanan Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Penjualan Produksi Usaha Daerah. Tarif-tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek Retribusi Jasa Usaha serta menyesuaikan tarif Retribusi Jasa Usaha dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.