For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung

Also known as: Permen Ristekdikti 47/2017 · Permen Ristekdikti No. 47 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2017Publication Date:17 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Lampung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Juli 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 808).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung (Polinela) sebagai landasan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas Polinela, yang meliputi kedudukan, perubahan nama dari Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. Tridharma perguruan tinggi di Polinela meliputi pendidikan vokasi (program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan), penelitian yang menunjang pendidikan dan pengembangan institusi, serta pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, pemberian gelar dan penghargaan, visi, misi, tujuan, organisasi Polinela (Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan, pendanaan dan kekayaan.

1. Semua organ Polinela yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polinela sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)