Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung (Polinela) sebagai landasan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas Polinela, yang meliputi kedudukan, perubahan nama dari Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. Tridharma perguruan tinggi di Polinela meliputi pendidikan vokasi (program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan), penelitian yang menunjang pendidikan dan pengembangan institusi, serta pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, pemberian gelar dan penghargaan, visi, misi, tujuan, organisasi Polinela (Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan, pendanaan dan kekayaan.