Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012, serta untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap kitab suci.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pendidikan.
2. **Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan**: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan keutuhan NKRI. Pendidikan juga diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung, dan meningkatkan literasi.
3. **Ruang Lingkup**: Meliputi pendirian satuan pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada pendidikan informal, nonformal, dan formal yang menjadi kewenangan daerah.
4. **Satuan Pendidikan Formal**: Meliputi PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Inklusi dan Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
5. **Pendidikan Inklusi**: Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusi pada satuan pendidikan umum dan tersedianya sumber daya pendidikan inklusi.
6. **Wajib Belajar**: Setiap warga masyarakat yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. **Pendalaman Pemahaman Kitab Suci**: Pada Satuan Pendidikan Dasar dikembangkan pendalaman pemahaman kitab suci yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Pendidikan agama dan/atau ekstra kurikuler atau menjadi muatan lokal.
8. **Kurikulum**: Kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
9. **Komite Sekolah**: Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri bertugas mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program Pendidikan di Satuan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan.