For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 01/PER/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 01/PER/M.KUKM/I/2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tujuan pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan ULP ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketentuan Substansial:

  • ULP berkedudukan di Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Menteri menetapkan PNS di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dapat menjadi anggota ULP.
  • ULP bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Tugas ULP meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, penyebarluasan strategi pengadaan, pembinaan SDM, dan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement).
  • ULP berwenang memimpin dan mengawasi kegiatan Pokja ULP, mengusulkan sanksi Daftar Hitam bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, dan memberikan sanksi administratif.
  • Struktur organisasi ULP terdiri dari Kepala ULP, Sekretaris ULP, Pokja ULP, dan Staf Pendukung.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan masing-masing bagian dalam struktur organisasi ULP, termasuk Kepala ULP, Sekretaris ULP, Pokja ULP, dan Staf Pendukung (Bidang Teknis dan Bidang Administrasi dan Umum).

(-)

(-)