For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 8/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga kerja sebagai pelaku dan tujuan pembangunan daerah, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang efektif, perlindungan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan tenaga kerja daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi dan memenuhi kebutuhan pasar kerja.
  3. Penempatan tenaga kerja yang terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi, dengan prioritas pada tenaga kerja lokal.
  4. Perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan.
  5. Penggunaan tenaga kerja asing yang selektif untuk alih teknologi dan keahlian.
  6. Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan.
  7. Hubungan industrial yang harmonis melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta perjanjian kerja bersama.
  8. Fasilitas kesejahteraan dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh.
  9. Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, norma kerja, dan jaminan sosial.
  10. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 23 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) dan (4), Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 62 ayat (1), Pasal 64 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 66 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).