For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Also known as: Perda Provinsi Lampung 4/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 September 2023Publication Date:5 September 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date05 September 2023
Publication Date05 September 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan perolehan laba atas penyertaan modal daerah dan menentukan arah kebijakan dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD dan perusahaan swasta.
  2. Objek pendapatan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang terdiri dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, dan lain-lain.
  3. Pengelolaan pendapatan dilakukan oleh Gubernur atau SKPD/PD yang ditunjuk. Penerimaan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
  4. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur terhadap pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan keuangan daerah.

Peraturan ini menekankan asas tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah.

1. Selain jenis objek pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, meliputi pula objek pendapatan yang diperoleh dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan/atau Perusahaan Swasta setelah Peraturan daerah ini diundangkan.

(-)