on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Also known as: Perda Kota Bandung 7/2019 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang perlu ditunjang dengan dana yang dialokasikan dalam APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (Penerimaan, Pengeluaran). Selain itu, diatur pula mengenai belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.