For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 27/1954 · UU No. 27 Tahun 1954 · UU Nomor 27 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:30 Juli 1954
Industri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date30 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1954 menjadi undang-undang, yang mengatur tentang mempersatukan opsenten yang berlaku pada tahun 1953 atas cukai beberapa jenis barang, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir, serta kenaikan bea masuk atas bir. Undang-undang ini menetapkan jumlah cukai untuk alkohol sulingan dalam negeri, minyak lampu, gasolin, bensin, gula, saccharin, dan bir. Tarif bea masuk yang tercantum dalam lampiran A Indische Tariefwet juga diubah. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan lebih lanjut terkait pembayaran cukai atas barang yang tersedia dalam jumlah melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan atau memberikan pemberitahuan yang tidak benar terkait jumlah barang.

(-)

1. Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak melakukan penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.