For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Tim Asistensi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Permen PANRB PER/06/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/06/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2006Publication Date:3 Maret 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeTata Kerja Tim Asistensi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Januari 2006
Publication Date03 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/84/M.PAN/07/2005 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendaygunaan Aparatur Negara Nomor: PER/112/M.PAN/11/2005;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kerja Tim Asistensi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi Tim Asistensi dalam menjalankan tugasnya. Tim Asistensi adalah kelompok kerja non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara PAN, bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri baik diminta maupun tidak. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Asistensi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara PAN. Masa bakti Tim Asistensi adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Secara administratif, Tim Asistensi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara PAN (Sesmen). Hasil kerja Tim Asistensi berupa konsep dan disampaikan langsung kepada Menteri Negara PAN dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Deputi Menteri yang terkait. Pelaksanaan tugas Tim Asistensi diintegrasikan dengan tugas Staf Khusus Men.PAN yang pengaturannya dikoordinasikan melalui Sesmen.PAN. Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Tim Asistensi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Negara PAN.

(-)

(-)