on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Dirut RRI 6/2021 · Peraturan Dirut RRI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Dirut RRI Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi stasiun penyiaran serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini mengklasifikasikan Stasiun Penyiaran RRI menjadi empat jenis, yaitu Stasiun Siaran Luar Negeri, Stasiun Penyiaran Tipe A, Stasiun Penyiaran Tipe B, dan Stasiun Penyiaran Tipe C. Setiap jenis stasiun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, disesuaikan dengan wilayah siaran dan kompleksitas operasionalnya. Stasiun Siaran Luar Negeri bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan bertugas melaksanakan penyiaran radio publik dengan sasaran wilayah luar negeri dan masyarakat asing di Indonesia. Stasiun Penyiaran Tipe A, B, dan C juga bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dengan tugas melaksanakan penyiaran radio publik sesuai kebijakan Dewan Direksi.
Organisasi stasiun penyiaran terdiri dari Bagian Tata Usaha (atau Subbagian Tata Usaha untuk Tipe C) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan barang milik negara, dan urusan keuangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.