For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015 tentang IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 06/2015 · Perda Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Padang Panjang
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentPadang Panjang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha. Izin gangguan dipandang sebagai instrumen hukum yang strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria gangguan yang terdiri dari aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Kewenangan pemberian izin gangguan berada pada Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Setiap kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin gangguan, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Persyaratan izin meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP, akta pendirian usaha (bagi badan hukum), IMB, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, fotokopi lunas PBB, dokumen lingkungan (jika berpotensi menimbulkan pencemaran), dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi peraturan perundang-undangan. Pemegang izin berkewajiban melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan membayar retribusi izin gangguan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.

1. Orang atau Badan yang telah memiliki Izin Gangguan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pemegang Izin Gangguan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan Izin Gangguan; atau d. Pencabutan Izin Usaha.