Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha. Izin gangguan dipandang sebagai instrumen hukum yang strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria gangguan yang terdiri dari aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Kewenangan pemberian izin gangguan berada pada Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Setiap kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin gangguan, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Persyaratan izin meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP, akta pendirian usaha (bagi badan hukum), IMB, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, fotokopi lunas PBB, dokumen lingkungan (jika berpotensi menimbulkan pencemaran), dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi peraturan perundang-undangan. Pemegang izin berkewajiban melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan membayar retribusi izin gangguan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.