For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date29 Januari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan TKA). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, dan sanksi.

1. Pajak daerah dan retribusi daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelum berlakunya peraturan daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi daerah. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.