Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan TKA). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, dan sanksi.