For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 1144/MENKES/PER/VIII/2010 · Permenkes No. 1144/MENKES/PER/VIII/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:19 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Kesehatan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan atas pelaksanaan tugas; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan Pusat.

(-)

(-)