For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dana Cadangan

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2005Publication Date:6 Oktober 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date11 Oktober 2005
Publication Date06 Oktober 2005
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Saldo kas Dana Cadangan berdasarkan peraturan yang dicabut akan diperhitungkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)