on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Bintan 8/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Perubahan ini meliputi penambahan definisi 'Perubahan RPJMD' pada Pasal 1, perubahan sistematika penyusunan RPJMD pada Pasal 5, dan perubahan ketentuan mengenai kondisi yang memungkinkan perubahan RPJMD pada Pasal 7.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan perubahan kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: