For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 253).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ciamis. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi: (1) menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas, perseorangan, dan lembaga kearsipan daerah; (2) menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; (3) menjamin pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan; (4) melindungi kepentingan dan hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; (5) mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu; (6) menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; (7) menjamin keselamatan aset nasional dalam berbagai bidang sebagai identitas bangsa; dan (8) meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan pengelolaan arsip, Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, kerjasama daerah, pengawasan dan pengendalian.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 76 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan lisan 2. Peringatan tertulis 3. Penundaan kenaikan pangkat 4. Penurunan pangkat 5. Mutasi jabatan 6. Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu 7. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 8. Pemberhentian dengan tidak hormat.