Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ciamis. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi: (1) menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas, perseorangan, dan lembaga kearsipan daerah; (2) menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; (3) menjamin pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan; (4) melindungi kepentingan dan hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; (5) mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu; (6) menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; (7) menjamin keselamatan aset nasional dalam berbagai bidang sebagai identitas bangsa; dan (8) meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan pengelolaan arsip, Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, kerjasama daerah, pengawasan dan pengendalian.