on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPA, serta memberikan insentif dan disinsentif.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga berkewajiban melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, kerjasama antar daerah, kemitraan dengan badan usaha, pembiayaan pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sistem tanggap darurat, dan penyelesaian sengketa.